news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Sumber :
  • dok.BGN

Skandal Jual Beli Titik Dapur MBG Terbongkar, Dua Lokasi Ditawari Rp400 Juta

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial HH (35) mengaku kehilangan ratusan juta rupiah usai dijanjikan dua titik operasional MBG yang ternyata tak pernah berjalan.
Minggu, 24 Mei 2026 - 13:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Dugaan praktik jual beli titik program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menyeret korban besar. Polisi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) kini membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penawaran titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial HH (35) mengaku kehilangan ratusan juta rupiah usai dijanjikan dua titik operasional MBG yang ternyata tak pernah berjalan.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya mengatakan, aparat kepolisian saat ini telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.

“Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini,” kata Sony dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena memanfaatkan program strategis nasional MBG yang tengah diperluas pemerintah ke berbagai daerah. BGN menegaskan titik SPPG sama sekali tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan dilakukan melalui jalur resmi.

Sony mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan akses titik MBG dengan imbalan uang besar.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” ujar Sony.

BGN juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor kepada aparat penegak hukum agar praktik serupa tidak semakin meluas dan memakan korban baru.

Sementara itu, Wakapolresta Barelang Fadli Agus mengungkap kronologi awal kasus tersebut. Dugaan penipuan bermula pada 1 Maret 2026 ketika korban dihubungi seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja, Batam.

Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Dalam pertemuan itu, korban ditawari dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik.

Pada 3 Maret 2026, korban bersama HM melakukan penandatanganan kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng di Bengkong, Batam. Setelah penandatanganan, korban mentransfer total dana Rp400 juta ke rekening milik HM.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:17
12:40
03:47
02:02
05:02
04:25

Viral