Jakarta, tvOnenews.com - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, pada Rabu Esok, (15/2/2023).
Menyikapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang memberi rekomendasi status justice collaborator, berharap agar vonis terhadap Bharada E lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susi Laningtias mengatakan, bahwa saat ini kondisi mental Bharada E dalam kondisi tegar dan siap menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Hal ini lantaran banyaknya dukungan dari sejumlah pihak terhadap Bharada E," jelas
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susi Laningtias kepada tvOne, Selasa (14/2/2023).
Namun kalau ditanya soal keadaan besok, ia juga kataan dirinya masih dag dig dug. Tak hanya itu, LPSK yang memberikan rekomendasi status justice collaborator berharap agar Bharada E mendapat vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Pasalnya, sebelumnya Bharada E dituntut dua belas tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Merujuk kepada undang undang nomor 31 tahun 2014 pasal 10 ayat 3 tentang hak justice collaborator, di mana dalam undang - undang saksi dan korban tersebut jc berhak mendapatkan hukuman percobaan atau hukuman pidana bersyarat tertentu atau pidana paling ringan," ujar Susi Laningtias kepada tvOne, Selasa (14/2/2023).
Load more