Kuningan, Jawa Barat - Petugas Sat Narkoba Polres Kuningan tangkap dua kurir saat akan mengantarkan paket berupa ganja dengan berat 2 Kg. Seorang narapidana Lapas Kuningan diduga menjadi pengendali peredaran ganja tersebut.
Penangkapan keduanya berawal saat petugas mengamankan satu pelaku kurir berinisial AR dirumahnya di Desa Kaduagung.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku AR, petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas Satnarkoba kemudian melakukan penangkapan pelaku A-A dirumahnya.
Sementara, selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti ganja dengan berat 2 kilogram.
Kapolres kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku kurir ini merupakan target anggota satnarkoba. Saat diperiksa dua kurir mengaku bahwa barang bukti ganja ini dikendalikan oleh salah satu napi yang ada di lapas Kuningan.
"Barang bukti ganja ini kendali dari salah satu napi yang berada di dalam lapas Kuningan. Petugas juga akan bekerja sama dengan pihak lapas untuk melakukan pengembangan selanjutnya, " ujarnya saat melakukan press release
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan aksinya kedua pelaku ini terancam pasal 111 ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara. Erfan Septyawan/Ner
Load more