Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Begini Jawaban Kejagung
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis mati terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.
Ketika ditanya kapan jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo, begini jawaban Kejaksaan Agung (Kejagung).Â
![]()
"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," terang Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung, Kamis (16/2/2023).Â
Fadil menegaskan tak mau berandai-andai terkait proses hukuman mati Ferdy Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah.Â
Terkait putusan hakim yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Ferdy Sambo seumur hidup dinilai Fadil bukan suatu masalah.Â
Hal itu mengingat apa yang didakwakan JPU akhirnya dapat terbukti di meja hijau.Â
"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Fadil.Â
"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," tambahnya.Â
Sementara, untuk tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim.(viva/muu)
Load more