Sementara itu ditemui terpisah Dirut PDAM Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang Guswakhid Hidayat mengatakan kebijakan yang diambil berdasar pada regulasi yang berlaku.
"Kita memutuskan berdasar hasil penyesuaian aturan dari keputusan OJK No. 178/NB 11/2020 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun Bersama," jelas Guswakhid.
Mengenai tuntutan audit, Guswakhid menegaskan bahwa PDAM Kabupaten Semarang sudah diaudit secara internal oleh auditor eksternal yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas PDAM. "Sebagai perusahaan terbuka, tentu PDAM diwajibkan untuk menjalani audit secara berkala," terangnya.
Dia menyampaikan bahwa peserta aksi selain pegawai juga pensiunan PDAM.
"Kami akan menjalin komunikasi mengenai apa yang mereka kehendaki. Tentunya sesuai aturan yang ada, dan kami akan terapkan sesuai aturan yang berlaku saat ini",kata Guswakhid. (Aditya Bayu/Buz)
Load more