Adapun dia menjelaskan penanganan kasus pidana melalui restorative justice ini diperlukan syarat yang sudah ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Menurutnya, hal itu bisa terlaksana bila korban, dalam hal ini pihak David Ozora, mau memaafkan pelaku yaitu Mario Dandy cs.
“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso.(viva/saa/ree/muu)
Load more