Bengkulu - Polda Bengkulu tangkap sindikat penjualan bibit kelapa sawit palsu atau benih kelapa sawit tidak sesuai mutu dengan memalsukan merek serta sertifikat pembibitan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombespol Aries Andhi mengatakan, kasus ini terbongkar setelah salah seorang warga Kabupaten Seluma memberikan informasi atas penjualan bibit sawit palsu terhadap 13 kepala desa yang ada di Kabupaten Seluma.
Dari penyelidikan tersebut petugas meringkus tiga orang pelaku warga Provinsi Riau inisial H, H dan MS yang juga merupakan pasangan suami istri selaku penjual bibit sawit palsu.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bibit sudah ditawarkan kepada 13 kepala desa di Kabupaten Seluma. Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini.” Ungkap Kombes Pol. Aries Andhi, Selasa (19/10/2021).
Ia juga menambahkan ketiga pelaku sudah menjual 73 ribu biji bibit kelapa sawit palsu dengan harga 10 ribu rupiah perbiji yang diduga empat ribu rupiah diterima oleh kepala desa.
Mereka disangkakan melanggar pasal 115 junto pasal 30 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Juga melanggar pasal 8 ayat 1 huruf A,E dan F junto pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Miko/Lno)
Load more