Jakarta, tvOnenews.com - Berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dilimpahkan polisi ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Menurut dia, berkas perkara tersebut kini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan, kedua tersangka sudah dewasa sehingga proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum.
"Tidak ada kendala dalam proses penyidikan," katanya.
Load more