Tak hanya itu, AM juga menjanjikan korban menjadi istri setelah menyetubuhi gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo tersebut.
"Setelah persetubuhan dia menyatakan bahwa ini nanti kamu saya jadikan istilahnya istri, ada masnah, watsulah atau warubah (istri ke 1, ke 2, dan ke 3)," tegasnya.
AM dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat 15 Oktober 2021. Pengasuh Ponpes itu diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang berusia 14 tahun.
Santriwati asal Kecamatan Buduran diduga diperkosa dan dicabuli sejak 2018. Korban mengadu kepada orang tuanya karena sudah merasa tidak kuat.
Sejauh ini polisi telah menggali keterangan dari para saksi, mengantongi hasil visum korban, memeriksa AM, serta menggeledah ponpes pada Senin 18 Oktober 2021 malam. Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Mojokerto.(Ika Nurulla/toz)
Load more