Masyarakat Kotim tentunya tetap bisa menjalankan aktifitas sosial dan ekonominya, tapi juga harus menjaga pintu keluar dan masuk di wilayah kabupaten Kotim sesuai regulasi yang berlaku.
Perda Prokes itu wajib diterapkan oleh pemerintah daerah agar kejadian seperti tahun lalu yaitu terjadinya lonjakan pasien Covid-19 di Kotim tidak terulang kembali.
"Apabila terulang kembali lonjakan Covid-19, maka akan banyak program pembangunan yang kembali tidak dapat dilakukan dikarenakan pendanaannya ditarik untuk penanganan Covid-19," sebutnya. (DIDI SYACHWANI/ito)
Load more