Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri akhirnya membongkar nasib sekitar 240 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Filipina.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya bakal memproses kepulangan kembali 240 WNI tersebut ke Indonesia.
Menurut dia, proses repatriasi atau pemulang kembali WNI itu akan dilakukan secara bertahap, mulai per hari ini, Kamis (25/5/2023).
"Pelaksanaan repatriasi akan dilakukan bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai," kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Dia menjelaskan proses tersebut menunggu persetujuan izin FIlipina melalui Bureau of Immigration Philipine.
Menurutnya, ada sekitar 242 WNI yang seharusnya dipulangkan ke Indonesia.
Namun, dia menuturkan dua WNI yang belum bisa pulang ke Indonesia, karena masih menjalani proses hukum di Filipina.
"Jadi, dari 242 WNI, hanya 240 WNI yang diizinkan kembali ke Indonesia. 2 WNI yang menjadi tersangka tetap di Filipina," jelasnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri bersama Philippine National Police (PNP) membongkar sindikit kejahatan scamming internasional.
Dalam penanganan tersebut, pihak berwenang berhasil mengamankan ribuan orang dari berbagai negara dipekerjakan secara paksa di Filipina.(lpk/muu)
Load more