Sleman, Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar sindikat pencurian data kartu kredit yang mengaku sebagai Customer Service (CS) penerbit kartu kredit. Dari hasil kejahatannya tersebut, pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi otak pelaku menggunakannya untuk kebutuhan pribadi seperti membeli uang kripto hingga mobil berjenis SUV.
“Ada mobil Pajero dan uang tunai Rp295 juta,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu kepada wartawan.
Roberto mengatakan modus sindikat pencuri data kartu kredit ini dengan cara mengaku sebagai CS dan menawarkan promo serta memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online. Dengan begitulah pelaku mendapatkan data kartu kredit milik korban.
“Pelaku meminta data kartu kredit berupa nomor kartu, nomor CVV/CVC, tanggal kedaluwarsa dan kode OTP. Korban yang yakin itu dari CS penerbit kartu kredit kemudian mengirimkan data itu ke pelaku,” kata Roberto.
Setelah mendapatkan data kartu kredit dari korban, para pelaku lantas belanjakan mata uang digital kripto. Kemudian dikembalikan lagi dalam bentuk rupiah.
“Dari transaksi inilah, korban curiga karena mendapatkan tagihan kartu kredit. Padahal korban tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut,” ujar Roberto.
Load more