LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
pinjol
Sumber :
  • instagram @ccicpolri

Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram karena Mengandung Unsur Riba, Mengancam, dan Membuka Aib

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib.

Kamis, 11 November 2021 - 22:05 WIB

Jakarta, - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis.

Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," kata Niam.

Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Pada hari ini, MUI juga mengeluarkan fatwa haram penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam.

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia juga tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah. Namun, perdagangan kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI dilakukan di Jakarta selama tiga hari dengan membahas 17 masalah yang terbagi dalam tiga kelompok.

Selain mengatur hukum kripto, beberapa hal yang jadi pembahasan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI antara lain kriteria penodaan agama, mengenai jihad dan khilafah, tinjauan pajak, bea cukai dan retribusi. Selain itu juga mengenai pemilu dan pilkada, distribusi lahan untuk pemerataan dan kesejahteraan, hukum cryptocurrency, hukum akad pernikahan online, dan hukum pinjaman online.

MUI berharap Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang digelar mulai hari ini hingga Kamis tidak hanya menjadi kajian keagamaan semata, tetapi menjadi pedoman bagi umat dalam menghadapi berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan.

"Juga penentu arah untuk mengokohkan fungsi dan peran ulama," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat membuka pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel Sunan, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan agenda Ijtima akan membahas berbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

Baca Juga :

Sementara untuk masalah hukum dan perundang-undangan, ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.

"Dalam konteks inilah ijtima ulama komisi fatwa didedikasikan untuk kepentingan membangun kesetaraan dan juga membangun kesepahaman di dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara untuk merumuskan berbagai hal," kata dia.(ant/toz)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PKB Percaya Prabowo Jadi Presiden, Jazilul: Layak untuk Dapatkan Titipan Amanah

PKB Percaya Prabowo Jadi Presiden, Jazilul: Layak untuk Dapatkan Titipan Amanah

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menegaskan bahwa partai politiknya telah mempercayai Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih periode 2024-2029.
Heboh Iuran Kepariwisataan di Tiket Pesawat, Anggota DPR Tegas Menolak Rencana Pemerintah Untuk Menarik Pungutan Tambahan

Heboh Iuran Kepariwisataan di Tiket Pesawat, Anggota DPR Tegas Menolak Rencana Pemerintah Untuk Menarik Pungutan Tambahan

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah membatalkan rencana menarik pungutan kepariwisataan di tiket pesawat.
PM Spanyol Cuti Sementara Usai Istrinya Diduga Terlibat Korupsi, Renungkan Keberlanjutan Kepemimpinannya

PM Spanyol Cuti Sementara Usai Istrinya Diduga Terlibat Korupsi, Renungkan Keberlanjutan Kepemimpinannya

PM Spanyol Pedro Sanchez menyatakan cuti sementara dari tugasnya untuk merenungkan keberlanjutan kepemimpinannya menyusul penyelidikan kasus korupsi yang menjerat Begona Gomez.
Suplai Tersendat, Stok Bawang Putih Langka dan Harga Melambung

Suplai Tersendat, Stok Bawang Putih Langka dan Harga Melambung

Bawang putih di sejumlah pasar di Surabaya mulai langka. Sejak lebaran lalu, harga bawang putih belum stabil. Harga bawang putih mencapai Rp35 ribu per kilogram
Haedar: Sikap Paslon 01 dan 03 terhadap Putusan PHPU Pilpres Cerminkan Kenegarawanan

Haedar: Sikap Paslon 01 dan 03 terhadap Putusan PHPU Pilpres Cerminkan Kenegarawanan

Selain menerima hasil putusan MK, sikap kenegarawanan paslon nomor urut 01 dan 03 itu melalui pemikiran kritis mereka tentang konstitusi Indonesia ke depan.
Bacaan Al-Qur'an Surat Ibrahim Ayat 16-20 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Ibrahim Ayat 16-20 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Ibrahim Ayat 16-20 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Trending
Legenda Korea Selatan Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong Kini... 

Legenda Korea Selatan Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong Kini... 

Pemain legenda Korea Selatan berbicara jujur soal Timnas Indonesia, begini kata pemain legendaris tersebut soal Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong saat ini.
Ini yang Terjadi pada Pratama Arhan Jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Ini yang Terjadi pada Pratama Arhan Jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Pratama Arhan saat ini membela klub asal Korea Selatan, Suwon FC dan bermain di kasta tertinggi Liga Korea, K-League 1. 
Korea Selatan Tak Terkalahkan di Grup B tapi Ketar-ketir Lawan Timnas Indonesia U23, Pelatih Korsel Jujur Akui...

Korea Selatan Tak Terkalahkan di Grup B tapi Ketar-ketir Lawan Timnas Indonesia U23, Pelatih Korsel Jujur Akui...

Begini pengakuan pelatih Korea Selatan U23 yang akan menghadapi Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong dalam babak perempat final Piala Asia U23 2024 nanti.
Negara-negara Asia Mulai Khawatir Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Mereka Tak Menyangka Levelnya Sampai Mendekati Belanda Bahkan...

Negara-negara Asia Mulai Khawatir Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Mereka Tak Menyangka Levelnya Sampai Mendekati Belanda Bahkan...

Negara-negara Asia mulai khawatir dengan kualitas Timnas Indonesia saat ini. Bahkan mereka tak menyangka jika level tim asuhan Shin Tae-yong saat ini sudah
Statistik Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23: Garuda Muda Ungguli Sang Lawan

Statistik Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23: Garuda Muda Ungguli Sang Lawan

Duel statistik Timnas Indonesia dan Korea Selatan jelang pertemuan kedua tim pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024, Jumat (26/04/24) dini hari WIB.
Media Korea Soroti Yolla Yuliana, Seolah Singgung Soal Megawati Kedua di Liga Voli Korea

Media Korea Soroti Yolla Yuliana, Seolah Singgung Soal Megawati Kedua di Liga Voli Korea

Media Korea Selatan, Isplus menyoroti sosok Yolla Yuliana setelah bertekat bergabung di tryout Liga Voli Korea.
Hadapi Negara Sendiri, Media Korea Selatan Heran Shin Tae-yong Masih Bisa Tertawa di Latihan Terakhir Timnas Indonesia U-23

Hadapi Negara Sendiri, Media Korea Selatan Heran Shin Tae-yong Masih Bisa Tertawa di Latihan Terakhir Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong menjadi sorotan publik tak hanya di Indonesia tapi juga Korea Selatan karena akan menghadapi tim asal negaranya sendiri.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Ngopi (Ngobrol Perihal Iman)
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya