"Sudah dilunasi Rp3.200.000, tetapi masih diancam. Akhirnya korban melaporkan kepada polisi," kata dia.
AH ditangkap di Garut Jawa Barat sedangkan RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan. Bismo mengatakan keduanya terhubung dengan perusahaan pinjol yang ada di Cina.
"Pimpinan tertingginya adalah Mr Hong yang ada di Cina dan Mr Sun dan Mr Yu. Kita akan bekerjasama dengan interpol," kata Bismo.
Bismo belum merinci lokasi kantor PT Karya Mandiri Trading. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ant/prs)
Load more