Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Setelah menetapkan 13 tersangka, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memeriksa tiga saksi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tiga saksi yang diperiksa terkait dua perkara.
"LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah, BS selaku Perwakilan Bakti di PT Palapa Timur Telematika, dan J sebagai Staf Pimpinan Direktur Utama Bakti," kata Ketut, Kamis (21/9/2023).
Ketut menegaskan pihaknya tetap melakukan pendalaman penyidikan meski beberapa tersangka masih dalam proses persidangan.
Menurutnya, pemeriksaan saksi kali ini juga terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU Bakti Kominfo untuk tersangka Elvaro Hatorangan (EH).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.
Load more