Surabaya, Jawa Timur - Sebanyak 64 orang korban investasi apartemen bodong berharap uangnya yang mencapai 7 miliar rupiah segera dikembalikan oleh perusahaan properti PT Bumi Samudra Jedine. Apalagi tuntutan para korban tersebut gugatannya telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, Surabaya.
Sejumlah korban investasi apartemen bodong ini mengaku, sejak tahun 2014 lalu, banyak di antara mereka yang telah membayar lunas. Namun ada juga yang masih mengangsur.
Sebagian besar setiap korban telah membayar unit apartemen mulai Rp 50 juta hingga Rp150 juta. Nilai totalnya hingga mencapai Rp7 miliar.
“Sekitar tahun 2014 saya tertarik membeli apartemen yang ditawarkan itu. Selain harganya murah, lokasinya juga strategis, tak jauh dari kota Surabaya," ungkap Daniel Indra Putra, salah seorang korban investasi apartemen bodong PT Bumi Samudra Jedine.
“Kalau saya sudah membayar lunas sebesar 150 juta rupiah. Harapan saya waktu itu biar bisa segera dibangun. Namun kenyataannya sampai saat ini tidak jelas. Hingga kami akhirnya menggugat ke pengadilan,” imbuh Daniel.
Andriani, salah seorang korban lainnya mengungkapkan, dia dan teman-temannya tertarik dengan penawaran pihak marketing apartemen. Alasannya waktu itu supaya bisa tinggal satu lantai apartemen dengan teman temannya.
Load more