Surabaya, Jawa Timur - Sebanyak 64 orang korban investasi apartemen bodong berharap uangnya yang mencapai 7 miliar rupiah segera dikembalikan oleh perusahaan properti PT Bumi Samudra Jedine. Apalagi tuntutan para korban tersebut gugatannya telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, Surabaya.
Sejumlah korban investasi apartemen bodong ini mengaku, sejak tahun 2014 lalu, banyak di antara mereka yang telah membayar lunas. Namun ada juga yang masih mengangsur.
Sebagian besar setiap korban telah membayar unit apartemen mulai Rp 50 juta hingga Rp150 juta. Nilai totalnya hingga mencapai Rp7 miliar.
“Sekitar tahun 2014 saya tertarik membeli apartemen yang ditawarkan itu. Selain harganya murah, lokasinya juga strategis, tak jauh dari kota Surabaya," ungkap Daniel Indra Putra, salah seorang korban investasi apartemen bodong PT Bumi Samudra Jedine.
“Kalau saya sudah membayar lunas sebesar 150 juta rupiah. Harapan saya waktu itu biar bisa segera dibangun. Namun kenyataannya sampai saat ini tidak jelas. Hingga kami akhirnya menggugat ke pengadilan,” imbuh Daniel.
Andriani, salah seorang korban lainnya mengungkapkan, dia dan teman-temannya tertarik dengan penawaran pihak marketing apartemen. Alasannya waktu itu supaya bisa tinggal satu lantai apartemen dengan teman temannya.
“Saya masih mengangsur total sudah 77 juta rupiah. Tapi teman-temanku sudah banyak yang lunas. Waktu itu harga yang ditawarkan 150 juta rupiah setiap unitnya. Memang cukup murah,” ujar Andriyana.
Belakangan ternyata proyek apartemen tesebut bermasalah, dan tidak dikerjakan oleh pihak PT Bumi Samudar Jedine.
"Saya dan teman-teman sempat syok saat itu. Bagaimana uang yang sudah dibayar ini bisa dikembalikan. Kami pun bersama-sama melaporkan kasus ini dan menggugat ke pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Yusron Marzuki menyebutkan, para korban investasi apartemen ini sebenarnya jumlahnya cukup banyak mencapai ribuan orang, namun yang tergabung dalam pihaknya hanya 64 orang. Yusron Marzuki menlai pihak manajemen perusahaan properti ini dinilai licik, karena saat perkara bergulir di pengadilan, perusahaan tersebut dipailitkan.
"Ketika kami berupaya melakukan upaya hukum dengan menggugat di pengadilan, ternyata pihak manajemen perusahaan tersebut dipailitkan. Tapi Alhamdulillah gugatan kami dikabukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya,” terang Yusron Marzuki.
Para korban investasi apartemen bodong ini berharap uang mereka yang mencapai total Rp7 miliar itu segera dikembalikan oleh PT Bumi Samudra Jedine. (Sandi Irwanto/act)
Load more