"Hukum cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh warga Aceh pada umumnya dan warga Nagan Raya khususnya bahwa bermain game judi online akan dihukum cambuk karena bertentangan dengan hukum Syariat Islam yang berlaku di Aceh," tegas Dudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga mengajak semua pihak untuk sama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang game judi online, agar tidak ada lagi warga yang dicambuk setelah hari ini.
"Kita berharap semua pihak terlibat dalam sosialisasi tentang larangan main game judi online, karena hal tersebut melanggar Hukum Syariat yang berlaku di aceh, dan ekseskusi cambuk hari ini menjadi yang terakhir di wilayah Nagan Raya," tutup Dudi. (Chaidir Azhar/act)