Keduanya dipolisikan dengan tudingan melakukan upaya provokasi ke masyarakat. Polisi yang menangani laporan tersebut lantas memastikan pasutri Ivan dan Amriana memang berbohong hamil setelah menerima hasil tes ultrasonografi atau USG Amriana dari pihak rumah sakit.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 14 ayat 1 dan undang-undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara. Wawan Setyawan/Ner
Load more