"Untuk aksi tersebut pelaku dan penyebar terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku dan penyebar juga dijerat pasal 45 ayat 1, UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Jeffry. ( Ari Wibowo/dan)
Load more