Kejadian terjadi pada 21 November lalu, tak lama setelah keluarga korban S melaporkan 4 orang pelaku pemerkosa istrinya. Meski 4 orang dilaporkan, namun polisi baru menindak 1 orang saat itu.
Sejumlah polisi datang ke rumah mereka lantaran S dan istrinya tidak mau berdamai dengan pelaku DK, yang memperkosa Z sekaligus membanting bayi mereka berusia 3 bulan.
"Kami pernah disuruh datang ke Polsek Tambusai Utara. Disana kami disuruh untuk menandatangani surat perdamaian dengan pelaku," sambung S.
Tentu saja tawaran itu ditolak oleh S, apalagi istrinya diperkosa berulang kali disertai ancaman.
Meski menolak, Kanit Reskrim memaksa keduanya untuk menandatangani selembar surat yang telah diketik polisi, yakni surat damai bahkan diduga melontarkan kalimat anjiing, babi dan l*nte.
Load more