Dari hasil penjualan vaksin, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.
Pada perkara ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. Sedang satu orang dokter lainnya yakni dr. Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta, pekan depan akan menjalani sidang tuntutan.
Sedangkan terdakwa dr. Kristinus melalui Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pekan depan. (Ahmidal/Nof)
Load more