Bandung, Jawa Barat - Polda Jawa Barat hingga kini sudah memeriksa 34 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar bin Smith. Dugaan ujaran kebencian ini disinyalir terucap saat Habib Bahan Bin Smith melakukan ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ pada Jumat (17/12/2021) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 junto 45 UU ITE dan atau Pasal 14-15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Adapun kronologi penyidikan kasus ini berawal dari adanya ceramah Habib Bahar bin Smith pada Sabtu (11/12/2021) saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Video ceramah Bahar Bin Smith itu kemudian diunggah oleh satu akun YouTube dan disebarkan.
"Polisi menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa sejumlah saksi awal. Serta menyita barang bukti seperti handphone, laptop, dan satu akun chanel media YouTube atas nama TR," kata Arif.
Kemudian, polisi meminta keterangan 21 saksi diantaranya ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, serta sosiolog dan ahli kedokteran forensik.
Rencananya pada Senin (3/1/2022), Habib Bahar Bin Smith dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Load more