Semarang – Jawa tengah - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng DIY menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari luar negeri yang masuk ke Jateng melalui salah satu pelabuhan.
Ia membeberkan ada 260 gram narkoba jenis sabu yang diselundupkan pelaku MM melalui sopir truk berinisial MH. Penyelundupan dilakukan dengan modus paket ekspedisi.
“Setelah kita cek, ternyata berisi Methamphetamine (Sabu). Didapati adanya Sabu ini hasil pelacakan Unit Anjing Pelacak K-9 DJBC Jateng DIY,” kata Purwantoro, saat jumpa pers, di kantor dinasnya, Jumat (31/12/2021)
Pelacakan kata dia, dilakukan di perusahaan jasa titipan (PJT) Internasional PT JL. Usai pelacakan, DJBC Jateng DIY bersama Ditresnarkoba Polda Jateng dan BNN Jateng melakukan kontrol delivery barang itu.
“Terhadap barang tersebut, dilakukan pemeriksaan test narkoba menggunakan Narcotic Identifications Kits (NIK) dengan hasil positif sabu. Tak berhenti disitu, petugas bea cukai juga melakukan test di Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas. Hasilnya juga positif sabu,” jelasnya
Barang haram itu, lanjutnya, akhirnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jateng. Tak berselang lama, tepatnya 19 Desember, diamankan dua tersangka terkait sabu tersebut yakni penerima barang berinisial MM dan supir truk berinisial MH.
Load more