Gresik, Jawa Timur- Pascapenghadangan sejumlah warga terhadap pengemudi truk angkutan yang melanggar aturan di Simpang Tiga Raya Cerme Gresik, polisi kini mulai melakukan penilangan terhadap sopir truk yang melanggar jam operasional, Sabtu (8/01/2022).
Tindakan tegas penilangan dilakukan petugas karena masih banyak sopir truk yang tak mengindahkan larangan jam operasional kendaraan kelas III yang telah jelas tertulis di Simpang Tiga Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Ulah nakal sopir truk yang kerap mengakibatkan kemacetan itu sempat memicu kekesalan dan kemarahan warga Cerme yang langsung melakukan penghadangan kendaraan beberapa hari lalu.
Kanit Turjawali Iptu Darwoyo mengatakan, penindakan penilangan terhadap belasan kendaraan roda empat lebih yang mayoritas truk besar itu berlangsung selama 5 jam. Banyak sopir yang terjaring dalam operasi tersebut.
"Kami melakukan penindakan tegas, mulai pukul 15.00 WIB hingga 20.00 WIB. Petugas telah mengeluarkan 17 tilang kepada sopir truk yang membandel," ujar Darwoyo, Sabtu (8/1/2022).
Polisi dibantu sejumlah warga melakukan penindakan terhadap sopir nakal dengan meminta sopir turun untuk melihat rambu-rambu aturan larangan melintas di luar jam yang ditentukan.
Pada papan rambu, tertulis jelas kendaraan roda empat lebih dilarang melintas kecuali pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.
Load more