Padang Lawas, Sumatera Utara - Entah apa yang merasuki seorang pria warga Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia 8 tahun.
Pria berinisial JD (51), ditangkap Sat Reskrim Polres Palas pada hari Sabtu (8/1/2022) di rumahnya yang menjadi tempat ia melakukan aksi bejad tersebut.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra, B, S.H saat dikonfirmasi pada Minggu (9/1/2022) menjelaskan, penangkapannya berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/08/X/2022/SPKT/PALAS/SU tanggal 8 Januari 2021 atas nama NEL (32) yang merupakan istri sekaligus ibu korban.
“Benar, JD telah kita tangkap atas dugaan
pencabulan terhadap korban yang merupakan putri kandung yang masih berusia 8 tahun," jelas AKP Aman Putra, B, S.H.
Load more