Jakarta, tvOnenews.com – Sebuah perusahaan tambang diduga melakukan tindak pidana kehutanan dan pertambangan di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel ini diduga memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin dan melakukan penggalian serta pengangkutan bijih nikel di dalam wilayah izin PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Jumat (25/4/2025), di Jakarta. Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tim Engineering PT WKM menemukan adanya bukaan lahan ilegal seluas 7,3 hektare pada 12 Februari 2025. Lokasi tersebut berada dalam area IUP PT WKM yang potensial memiliki cadangan nikel,” ujar Yusri.
Setelah pertemuan koordinasi antara kedua perusahaan pada 13 Februari, dilakukan inspeksi gabungan pada 16 Februari. Namun, perusahaan tersebut disebut menarik diri dari kesepakatan inspeksi bersama tersebut. Temuan lanjutan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di area yang memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
PT WKM telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Maluku Utara pada 18 Februari. Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menindaklanjuti laporan tersebut dengan memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat tindak pidana.
Namun saat tim CERI mengunjungi lokasi pada 21 April, tidak ditemukan lagi portal kayu maupun garis polisi di lokasi kejadian.
“Yang ada justru portal kayu berserakan dan ditemukan pos keamanan dengan beberapa petugas, termasuk seseorang berseragam polisi dan senjata laras panjang di atas meja,” ungkap Yusri.
Load more