Abdul Rohim menerangkan ormas yang memiliki badan hukum berada di bawah wewenang Kementerian Hukum yang menerbitkan izinnya.
Sementara itu, ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di pemerintah menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri.
"Namun, jika anggota ormas melakukan tindak pidana, penindakannya menjadi tanggung jawab Polri. Contohnya adalah kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Meskipun pelakunya adalah anggota ormas, mereka tetap ditangkap dan diproses hukum karena tindakan mereka termasuk dalam ranah pidana," kata dia.
"Lain hal dengan ormas yang sedang memberikan sembako dan membantu-bantu masyarakat apakah ini juga mau ditangkap? Hendaknya semua memberikan kepercayaan penuh terhadap kepolisian untuk melakukan tindak
Load more