Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial FM alias Omo (39) yang merupakan preman di kawasan kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.
"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Zain menjelaskan FM memalak dan memukul seorang pedagang daging berinisial S (45). Korban dipukul lantaran tidak memberikan uang saat ditagih pelaku.
S lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah laporan diterima, polisi langsung menuju ke TKP untuk menangkap preman tersebut.
"Dari penggeledahan, didapati pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil palakan Rp655 ribu," jelasnya.
FM pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal. (ebs)
Load more