Tak hanya itu, penunjukan kurator yang didasarkan pada putusan-putusan tersebut pun turut digugat dan diminta untuk dinyatakan tidak berlaku.
Gugatan juga meminta agar proses kepailitan dan pemberesan harta yang sedang berlangsung dihentikan, serta memerintahkan para tergugat untuk tunduk pada putusan pengadilan, termasuk menyatakan sahnya sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak direksi Bank Mayapada belum memberikan tanggapan resmi.(lkf)
Load more