Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk membeli minyak dari sumur-sumur rakyat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, menyebut regulasi ini sebagai penanda era baru pengelolaan sektor migas nasional yang lebih inklusif dan berpihak pada ekonomi kerakyatan.
“Hanya di zaman Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil, pelaku UMKM, koperasi, dan BUMD diberi ruang konkret untuk menjadi pemain di sektor migas. Ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan kebijakan strategis yang mengubah lanskap industri energi Indonesia,” ujar Abdul Rahman, Rabu (18/6/2025).
Ia menilai kebijakan ini mengandung dua misi utama yang saling melengkapi. Pertama, untuk mengejar target lifting minyak nasional demi memperkuat ketahanan energi. Kedua, untuk membuka akses seluas-luasnya bagi pelaku UMKM, koperasi, dan BUMD agar turut berperan dalam sektor migas yang selama ini sangat tertutup dan berbiaya tinggi.
“Ini strategi yang bijak dan berdampak langsung. Kita mempercepat swasembada energi, dan di saat yang sama memperluas afirmasi ekonomi bagi masyarakat lokal. Sektor yang dulu eksklusif, kini menjadi inklusif,” jelasnya.
Abdul Rahman menekankan, kebijakan ini juga membuka ruang legal bagi sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal.
Load more