Mereka melakukan intimidasi pada para nasabah ketika menagih pinjaman.
"Dalam penagihan yang dilakukan oleh Desk Collector terhadap para customer dilakukan dengan cara intimidasi berupa ancaman penyebaran data pribadi berupa biodata diri dan KTP dari customer aplikasi ilegal tersebut," sebut keterangan itu lagi.
Daya pribadi nasabah kemudian disebarkan kepada beberapa kontak yang terdapat pada handphone customer secara acak dan juga data kontak darurat yang memang sudah diisikan oleh pelapor.
Setiap harinya para pelaku desk collector menagih pada 10-50 nasabah pinjol dengan target mendapatkan pembayaran antara Rp 1-3 juta dari akumulasi tagihan.
Dari penggerebekan itu polisi menyita 6 handphone berbagai merek dan 3 laptop.