Kapal Tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Selanjutnya kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar berkecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
BMKG juga mengimbau kepada penduduk yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area rawan terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada. (ant/act)
Load more