"Setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik beberapa waktu lalu memang pernah kita kembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang disiapkan oleh jaksa peneliti kemudian berkas itu balik lagi kepada kami," katanya.
Namun hal itu tidak terjadi bolak balik dan berkas perkara ini pada hari ini telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada jaksa untuk disidangkan.
“Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138 pasal 139 Pasal 8 ayat 3 huruf B KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan,” kata Fadil. (put)
Load more