Saat itu pula pihak kepolisian mendapati bukti RDA positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Kita cek urin, karena setiap pelaku kejahatan kita perintahkan tes urine dan hasilnya positif metamfetamina sabu," ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian turut serta mendapatkan barang bukti tiga unit sepeda motor hasil aksi penggelapannya.
"Sebagai barang bukti yang kita sita diantarnya pakaian kemudian CCTV, tiga buah sepeda motor dan lima buan handphone yang berhasil kita sita untuk dijadikan barang bukti untuk menjerat tersangka. Enggak ada (sabu-red) hanya cek urin dan hasilnya positif," ucapnya.
Adapun terkait perbuatannya tersangka RSD dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP, sedangkan kedua penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP. (raa/put)
Load more