Jakarta - Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo Cs, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terungkap jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan hadiah handphone mewah kepada ketiga saksi, yakni Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Namun sebelumnya mereka juga diberikan hadiah berupa uang senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan mata uang asing (dollar).
"Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih berisikan uang mata asing dollar kepada Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dengan nilai masing masing Rp500 juta. Sedangkan Bharada Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 miliar," tutur JPU.
Namun amplop yang berisi uang tersebut kemudian diambil kembali oleh Ferdy Sambo, dan dijanjikan akan diserahkan kepada mereka kepada Agustus 2022 apabila kondisi (kasus pembunuhan berencana) sudah aman.
Load more