LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Bharada E menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (05/12/2022) pukul 10:29 WIB.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvonenews.com

Kejaksaan Agung Tanggapi Rekomendasi Hak Justice Collaborator Bharada E dari LPSK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berikan tanggapan soal rekomendasi hak justice collaborator (JC) Bharada E yang diajukan LPSK.

Selasa, 6 Desember 2022 - 00:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan tanggapan terkait rekomendasi hak justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).
 
Ketut saat dikonfirmasi mengatakan hak seorang saksi pelaku atau "JC" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
 
"Rekomendasi hak 'JC' tersebut dapat diajukan dalam tiga tahap, yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana," kata Ketut di Jakarta, Senin (5/12/2022).
 
Ia menjelaskan, ketiga tahap itu, yakni saksi pelaku akan memperoleh perlakuan penempatan khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Kemudian, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan (JC) sebagai terdakwa, dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim.
 
"Secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana," tuturnya.
 
Sementara itu, khusus dalam proses di persidangan, kata Ketut, karena proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan Bharada E sedang berjalan, penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh Bharada E, selaku saksi pelaku.

"Sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan," ucapnya.

Ketut juga menjelaskan, keringanan hukuman Bharada E dapat diberikan pada saat tuntutan pidana dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim.

Baca Juga :


"Dan setelah status yang bersangkutan (Bharada E) sebagai narapidana akan diberikan hak-hak yang bersangkutan," ujar Ketut.
 
Pemberian hak seorang justice collaborator ini, kata Ketut, bukan yang pertama, namun sudah pernah pada perkara-perkara yang ditangani kejaksaan sebelumnya.
 
"Semangatnya adalah mendorong kejujuran dalam mengungkap kebenaran materiil," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada JPU.
 
“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer, bagi Ronny, didasari dengan status Eliezer yang bukan sebagai pelaku utama.
 
Selain itu, Eliezer memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hasil Tes Lie Detector Disalahkan

Terdakwa Kuat Ma'ruf menyalahkan hasil lie detector soal apakah dirinya melihat Ferdy Sambo menembak Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Suara Hati Khofifah Jelang Putusan MK: Yakin Hasil Prabowo Menang Pilpres Tak Berubah

Suara Hati Khofifah Jelang Putusan MK: Yakin Hasil Prabowo Menang Pilpres Tak Berubah

Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa, optimis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Khawatir Perang Dunia III Terjadi, DPR Minta Pemerintah RI Desak PBB Ambil Keputusan soal Konflik Iran-Israel

Khawatir Perang Dunia III Terjadi, DPR Minta Pemerintah RI Desak PBB Ambil Keputusan soal Konflik Iran-Israel

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz meminta agar pemerintah Indonesia terlibat aktif melakukan diplomasi buntut konflik Israel dan Iran. Begini kata Meutya.
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK dengan Alasan Sakit

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK dengan Alasan Sakit

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit, Jumat (19/4/2024), diduga korupsi pemotongan dana BPPD.
Geger Video Mesum Diduga Napi Narkoba dengan Perempuan di Ruangan Lapas, Kemenkumham Selidiki

Geger Video Mesum Diduga Napi Narkoba dengan Perempuan di Ruangan Lapas, Kemenkumham Selidiki

Bikin geger video mesum di salah satu Lapas Jateng beredar. Dari rekaman video yang diterima, seorang narapidana melakukan perbuatan oral seks dengan seorang wanita. 
Khofifah Yakin Putusan MK Tidak Ubah Hasil Pilpres 2024

Khofifah Yakin Putusan MK Tidak Ubah Hasil Pilpres 2024

Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa meyakini putusan MK terhadap gugatan PHPU tak ubah hasil Pilpres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU).
3 Pemain Timnas Indonesia Layak Gabung Klub Luar Negeri Usai Gemilang Lawan Australia di Piala Asia U-23

3 Pemain Timnas Indonesia Layak Gabung Klub Luar Negeri Usai Gemilang Lawan Australia di Piala Asia U-23

Bantu Timnas Indonesia raih kemenangan kontra Australia di Piala Asia U-23 2024, tiga pemain skuat Garuda Muda ini layak lanjutkan karier di liga luar negeri.
Trending
Suporter dari Negara Asia Tenggara Hujani Timnas Indonesia dengan Beragam Pujian Usai Kalahkan Australia di Piala Asia U23

Suporter dari Negara Asia Tenggara Hujani Timnas Indonesia dengan Beragam Pujian Usai Kalahkan Australia di Piala Asia U23

Aksi heroik dari pemain Timnas Indonesia yang kalahkan Australia di Piala Asia U23, suporter negara Asia Tenggara ramai-ramai berikan pujian kepada skuad Garuda
Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Shin Tae-yong kesal dengan kartu kuning tak perlu dari Jeam Kelly Sroyer di akhir babak pertama laga Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23, Kamis (18/4/2024).
Baru Kalahkan Australia, Shin Tae-yong Langsung Dibuat Pusing Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Kontra Yordania

Baru Kalahkan Australia, Shin Tae-yong Langsung Dibuat Pusing Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Kontra Yordania

Shin Tae-yong langsung dibuat pusing setelah timnas Indonesia U-23 mengalahkan Australia dengan skor 1-0 di Piala Asia U-23 2024 pada Kamis (18/4) kemarin.
Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Negara-negara ASEAN bereaksi usai Timnas Indonesia kalah kontra Qatar di laga pertama Grup A Piala Asia U-23 2024. Pasalnya keputusan wasit Nasrullah Kabirov
Suara Hati Ivar Jenner Terdengar Hingga ke Belanda, Para Pemain Keturunan Ikut Gondok Gara-gara Drama Qatar dan Wasit Nasrullo Kabirov

Suara Hati Ivar Jenner Terdengar Hingga ke Belanda, Para Pemain Keturunan Ikut Gondok Gara-gara Drama Qatar dan Wasit Nasrullo Kabirov

Suara hati Ivar Jenner terdengar sampai Belanda dan membuat para pemain keturunan ikut gondok. Pasalnya kekalahan Timnas Indonesia dari Qatar tak hanya kontroversi
Media Korea Ikut Heboh dengan Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Australia, Shin Tae-yong Disebut Pembawa Keajaiban

Media Korea Ikut Heboh dengan Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Atas Australia, Shin Tae-yong Disebut Pembawa Keajaiban

Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Australia U-23 pada laga kedua Piala Asia U-23 2024 membuat media di Korea Selatan ikutan heboh.
Media Vietnam Puji Habis-habisan Timnas Indonesia U23 Usai Kalahkan Australia, Sebut Negaranya Harus Tiru Hal Ini dari Garuda

Media Vietnam Puji Habis-habisan Timnas Indonesia U23 Usai Kalahkan Australia, Sebut Negaranya Harus Tiru Hal Ini dari Garuda

Meski dikenal sebagai rival di kawasan ASEAN, namun media Vietnam ini tak segan memuji penampilan Timnas Indonesia saat kalahkan Australia di Piala Asia U23.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya