Kampar, Riau - Polres Kampar terus melakukan pendalaman terkait dugaan penggelapan hasil panen kebun milik Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang beroperasi di desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam perjalanannya polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni KI yang merupakan sopir sewaan dan SB yang merupakan satpam Kopsa-M.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, mengatakan, kasus itu dalam status penyidikan, "Tahap penyidikan," katanya, Sabtu (01/10).
Bukan hanya itu, polisi juga melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Kopsa-M periode 2016-2021, Anthony Hamzah untuk dilakukan pemeriksaan. Dosen bertitel doktor di Universitas Riau itu diduga menjadi dalang dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen tersebut.
"Sudah dilayangkan surat panggilan (pemeriksaan Anthony)," terangnya.
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu anggota koperasi Kopsa-M beberapa waktu lalu ke Polres Kampar. Karena sebelumnya para petani mengamankan satu truk berisi 8 ton buah kelapa sawit di wilayah Perhentian Raja, Kampar yang merupakan hasil dari kebun Kopsa-M, Rabu (1/9) lalu.
Kasus tersebut lantas diserahkan para petani ke Polsek Perhentian Raja. Namun, pihak Polsek justru melimpahkan kasus itu ke Polres Kampar.
Load more