Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A. Tambunan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mencoba berulangkali membawa mobil operasional sampah tersebut.
"Ia sudah pernah membuka pintu mobil, namun saat memasukkan kunci tidak masuk. Lalu membuat kunci duplikat, dan selama lima hari ia mencoba lagi dengan menggunakan kikir sampai kuncinya pas bisa masuk," jelas Daniel.
Ia menambahkan, pelaku beraksi sendiri tanpa bantuan orang lain. Akibat aksinya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP. (Teguh Joko Sutrisno/Buz)
Load more