"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan telepon genggam dan daun ganja kering seberat 1.5 kilogram,"ungkap Domingos.
Sementara mempertanggung jawabkan perbuatannya komplotan pengedar narkoba tersebut akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (edi c/ade)
Load more