Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi indonesia atau MAKI melaporkan Jaksa Agung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelaporan atau pengaduan ini dilakukan lewat kanal lapor presiden (www.laporpresiden.org).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, pihaknya melaporkan Jaksa Agung karena belum mengajukan kasasi atas putusan yang memangkas hukuman terpidana kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin berharap Presiden segera memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan kasasi atas putusan kasus Jaksa Pinangki.
Menurut Boyamin, Presiden sebagai pucuk pemerintah memiliki hak dan kewenangan memerintahkan Jaksa Agung, yang jabatannya setingkat menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Load more