LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Logo PT Asuransi Jiwasraya.
Sumber :
  • Antara

JPU Kembali Limpahkan Berkas 13 Manajer Investasi Terdakwa Jiwasraya Ke Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan kembali berkas perkara 13 manajer investasi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jumat, 20 Agustus 2021 - 23:18 WIB

Jakarta, tvOne

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan kembali berkas perkara 13 manajer investasi, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Jadi kami tekankan ini terkait pertimbangan kepastian hukum sehingga tidak menjadi berlarut-larut penyelesaian suatu perkara, maka kami mengupayakan pelimpahan secepat mungkin, walau saat ini penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan sela dimaksud," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.

Bima mengatakan berkas perkara 13 terdakwa manajer investasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018 telah dilimpahkan hari ini.

Menurut dia, terjadinya putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan 13 terdakwa manajer investasi tersebut Senin (16/8) lalu, karena adanya perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

"Jadi kami melihat di poin pertama ini adalah masalah terkait perbedaan persepsi antara majelis hakim yang memutuskan putusan sela kemudian persepsi dari penuntut umum," ujarnya.

Bima berkeyakinan tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan.

Namun demikian, lanjut dia, penuntut umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlaru-larutnya penyelesaian pekara, maka JPU mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.

"Hal ini dilakukan penuntut umum dengan berdasarkan adendum keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri," ungkapnya.

Dengan dilimpahkannya kembali surat dakwaan para tersangka secara terpisah, yakni ada 13 berkas perkara, maka upaya perlawanan penuntut umum tidak diperlukan lagi.

"Kenapa demikian, karena dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakekatnya hanya mempertentangkan masalah administrasi formil bukan permasalahan subtansia tau pokok perkara," kata Bima.

Bima menambahkan, dalam persoalan ini penuntut umum lebih mengutamakan pencapaian keadilan subtantif daripada keadilan prosedural dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara.

"Dengan dilimpahkannya kembali perkara dimaksud, kami Kejari Jakpus berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela yang terjadi di pemberitaan dapat terselesaikan dan agenda pemeriksaan pokok perkara membuktikan kebenaran materil dapat berjalan," harap Bima.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lainnya sehingga dengan penggabungan berkas perkara para terdakwa menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.

Ketigabelas perusahaan tersebut adalah PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT. Oso Manajemen Investasi, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management.

Selanjutnya PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT. Gap Capital,  PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital,  PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management, PT. Corfina Capital, PT. Treasure Fund Investama dan PT. Sinarmas Asset Management

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Siswi SMA di Sukabumi yang Meninggal Saat Tes Lari 12 Menit Seleksi Calon Paskibra Sempat Kejang-Kejang Hingga Mulut Keluarkan Busa

Siswi SMA di Sukabumi yang Meninggal Saat Tes Lari 12 Menit Seleksi Calon Paskibra Sempat Kejang-Kejang Hingga Mulut Keluarkan Busa

Kabid Wasbang Baskesbangpol Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar mengatakan, Kayla Nur Syifa calon anggota paskibra sempat kejang-kejang sebelum meninggal dunia.
Bulog Ungkap Stok Beras Capai 1,26 Juta Ton Hingga Pertengahan April

Bulog Ungkap Stok Beras Capai 1,26 Juta Ton Hingga Pertengahan April

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengungkapkan bahwa stok beras yang ada disimpan pihaknya mencapai 1,26 juta ton hingga pertengahan April 2024. 
Konflik Israel-Iran Memanas, Ketersediaan BBM Aman? Begini Kata Pertamina

Konflik Israel-Iran Memanas, Ketersediaan BBM Aman? Begini Kata Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa untuk saat ini relatif tidak ada ketergantungan dengan bahan bakar minyak (BBM) dari Timur Tengah.
Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru dan Tanah Longsor, Pemkab Lumajang Jawa Timur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru dan Tanah Longsor, Pemkab Lumajang Jawa Timur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari usai diterjang banjir dan tanah longsor.
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Ada Bonus Saldo DANA Gratis, OVO dan GoPay Rp700 Ribu, Cek Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Ada Bonus Saldo DANA Gratis, OVO dan GoPay Rp700 Ribu, Cek Persyaratannya

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 66 dari pemerintah resmi dibuka, Jumat, 19 April 2024 bisa dapat insentif saldo DANA gratis, OVO, GoPay Rp700 ribu.
Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Komplek Pemkab Bandung Barat, Pemerintah: Menurut Kami Tidak Terlalu Rusak

Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Komplek Pemkab Bandung Barat, Pemerintah: Menurut Kami Tidak Terlalu Rusak

Penamaan pohon pisang itu dilakukan warga sebagai bentuk protes warga, karena jalan tersebut tak kunjung diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. 
Trending
Jangan Langsung Beranjak Setelah Shalat Tahajud, Baca Dzikir Ini, Rezeki dari Allah Seketika Lancar Kata Syekh Ali Jaber

Jangan Langsung Beranjak Setelah Shalat Tahajud, Baca Dzikir Ini, Rezeki dari Allah Seketika Lancar Kata Syekh Ali Jaber

Inilah dzikir setelah shalat tahajud yang pernah dijelaskan oleh Syekh Ali Jaber, dosa-dosa diampuni, taubatan diterima, hajat dikabulkan, dan rezeki lancar.
Mencekam! Pasukan TNI Baku Tembak dengan Anggota OPM Anak Buah Egianus Kogoya, Dua Orang Kena Tembak, Ini Kronologinya

Mencekam! Pasukan TNI Baku Tembak dengan Anggota OPM Anak Buah Egianus Kogoya, Dua Orang Kena Tembak, Ini Kronologinya

Baku tembak antara anggota OPM pimpinan Egianus Kogoya dengan prajurit TNI terjadi di area Kampung Paro, Distrik Kenyam, Nduga, Papua Pegunungan, Jumat (19/4).
Menegangkan! Detik-Detik Warga Tangkap dan Nyaris Habisi Lima Debt Collector yang Buntuti Pengendara Mobil di Jakarta Timur

Menegangkan! Detik-Detik Warga Tangkap dan Nyaris Habisi Lima Debt Collector yang Buntuti Pengendara Mobil di Jakarta Timur

Warga mengamankan lima orang terduga penagih utang atau debt collector di wilayah Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/4).
Pacu Adrenalin Penyuka Horor, Gudang Angker Batavia Hadir di Kota Tua

Pacu Adrenalin Penyuka Horor, Gudang Angker Batavia Hadir di Kota Tua

Bercerita soal Gudang Angker Batavia, sebuah rumah hantu hadir di kawasan Kota Tua, Jalan Kalibesar Timur, Tamansari, Jakarta Barat.
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Ada Bonus Saldo DANA Gratis, OVO dan GoPay Rp700 Ribu, Cek Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Ada Bonus Saldo DANA Gratis, OVO dan GoPay Rp700 Ribu, Cek Persyaratannya

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 66 dari pemerintah resmi dibuka, Jumat, 19 April 2024 bisa dapat insentif saldo DANA gratis, OVO, GoPay Rp700 ribu.
Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru dan Tanah Longsor, Pemkab Lumajang Jawa Timur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Diterjang Banjir Lahar Gunung Semeru dan Tanah Longsor, Pemkab Lumajang Jawa Timur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari usai diterjang banjir dan tanah longsor.
Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Komplek Pemkab Bandung Barat, Pemerintah: Menurut Kami Tidak Terlalu Rusak

Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Komplek Pemkab Bandung Barat, Pemerintah: Menurut Kami Tidak Terlalu Rusak

Penamaan pohon pisang itu dilakukan warga sebagai bentuk protes warga, karena jalan tersebut tak kunjung diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
Selengkapnya