Surabaya, Jawa Timur - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 13 kg sabu dan menangkap tiga orang pelaku dari jaringan narkoba lintas provinsi (jaringan Surabaya, Jakarta dan Medan).
Ketiga pelaku adalah Siti Rachmawati (42) warga Pakis Surabaya, Krisna Andhika (38) asal Menganti Gresik, dan Sugeng Prayitno (47) dari Rawakuning Jakarta Timur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kapolrestabes Surabaya (24/8) menjelaskan dua dari tiga pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar sabu-sabu.
"Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku yaitu 13,4 kg sabu-sabu, rentetan penangkapan dilakukan sejak Juli-Agustus 2021. Awalnya tim opsnal menangkap Siti pada 21 Juli dengan barang bukti total 2,6 kg. Dia sudah menerima dan menyebarkan sabusebanyak 10 kg dengan satu dibungkus teh hijau, satu plastik transparan, dan tujuh poket poket plastik," jelas Akhmad.
Dari hasil pengembangan, tersangka Krisna berhasil ditangkap pada 28 Juli 2021. Dia diduga sudah menyebarkan sabu-sabu sebanyak 3 kg sejak April 2021. Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta setiap pengiriman satu kilogram sabu-sabu.
"Tersangka Sugeng ditangkap saat perjalanan menuju Surabaya dari Jakarta. Dia sudah mengirimkan barang haram itu sebanyak tujuh kali disembunyikan di dalam kardus rice cooker. Barang yang sudah diterima dan diedarkan sebanyak 100 kilogram. Dia ditangkap di pintu Tol Warugunung Surabaya," tambah Akhmad.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Zainal Azkhari/put)
Load more