Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, juga optimis kliennya akan dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.
"Kita mendorong agar ini segera dibawa ke pengadilan supaya ada ilmu baru yang kita lihat. Karena itu keyakinan kami, klien kami akan bebas di pengadilan," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Razman kemudian sedikit menambahkan bahwa kejadian ini berawal saat kreator konten yang bekerja untuk Richard Lee mengunggah konten ke akun Facebook milik Richard yang terhubung dengan akun Instagram yang sedang dalam penyitaan oleh penyidik.
"Richard Lee dengan tanpa mengetahui termasuk konsekuensi hukum di belakangnya dia bersama kreatornya saudara Hans Pranata itu mempost di akun Facebook lalu muncul di Instagram," ujar Razman.
Dia juga kembali menegaskan kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut seraya mengatakan tidak ada unsur kesengajaan terkait akses ke akun Instagram yang disita tersebut.