Bekasi, Jawa Barat - Polisi akhirnya menangkap enam orang pelaku penganiayaan di sebuah rumah mewah di kawasan Harapan Indah Kota Bekasi. Pelaku yang berjumlah enam orang berdalih ingin melunasi hutang dengan korban secara tunai.
"Pelaku mengajak berpura-pura menagih utang, padahal yang sebenarnya pelakulah yang memiliki utang kurang lebih Rp900 juta lebih. Antara korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Pelaku berpura-pura melunasi utang dengan catatan harus ada saksi antara dua belah pihak. Kawan pelaku tidak tahu bahwa pelaku utama justru yang mempunyai utang kepada korban", Ujar Kapolsek Medan Satria Kota Bekasi Komisaris Polisi Agus Rohmat.
Korban mengalami luka sabetan benda tajam, hingga disemprot air cabai oleh pelaku. Saat kabur, Ayah korban ternyata berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang melihat dan mendengar teriakan tersebut langsung membekuk pelaku kemudian menyerahkan kepada polisi.
Para pelaku diancam dengan pasal tindak kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan menggunakan senjata api. Pelaku sendiri terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya.(kurnia/lhi/chm)
Load more