"Pemilik kapal dengan penyuplai bom ikan yang digunakan oleh 11 nelayan tersebut untuk beraksi kini masih dalam pengejaran petugas", kata Mulyadi Amin di dalam komprensi pers penangkan tersebut.
11 nelayan yang ditangkap akibat terlibat dalam kasus bom ikan tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pelaku tersebut kini terancam hukuman 6 tahun penjara. (Gusni Kardi/ade)
Load more