“Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam,” ujarnya.
Ketiga pelaku diancam dengan pasal 365 dengan hukuman dua belas tahun penjara.( erfan septiyawan/rif)
Load more