LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK eksekusi dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

KPK Eksekusi Dua Mantan Anggota DPRD Kasus RTH Bandung ke Bui

KPK mengeksekusi dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ke Lapas Kelas IA Sukamiskin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jumat, 24 September 2021 - 10:56 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2012 dan 2013.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9), telah melaksanakan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020. "Dengan terpidana Tomtom Dabbul Qomar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (24 September 2021).

Terhadap Tomtom, kata Ali, juga dijatuhi pidana untuk membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selanjutnya, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali lagi.

Selain itu, juga dilakukan eksekusi terpidana Kadar Slamet berdasarkan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipkor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 26 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. "Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.

Baca Juga :

Selanjutnya, Kadar Slamet juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ali mengatakan, Kadar Slamet juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya pula. (ari/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Makna Mendalam Jumat Agung Bagi Menko Luhut: Kita Belajar Tentang Kasih dan Pengorbanan

Makna Mendalam Jumat Agung Bagi Menko Luhut: Kita Belajar Tentang Kasih dan Pengorbanan

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memaknai perayaan Jumat Agung dengan ajaran mengenai kasih, kesetiaan, dan pengorbanan
Blak-blakan Menkes Ungkap Penolak Nyamuk Wolbachia Sama Dengan Penolak Vaksin COIVD-19: Jangan Termakan Hoaks!

Blak-blakan Menkes Ungkap Penolak Nyamuk Wolbachia Sama Dengan Penolak Vaksin COIVD-19: Jangan Termakan Hoaks!

Implementasi teknologi nyamuk wolbachia  merupakan salah satu cara untuk menghambat perkembangan virus dengue penyebab kasus demam berdarah. Nyamuk wolbachia menghambat perkembangan virus dengue di tubuh nyamuk aedes aegypti. 
Semarak Lebaran IdulFitri, DPRD Minta Pemprov Jakarta Sediakan Pasokan Daging Sapi dan Ayam

Semarak Lebaran IdulFitri, DPRD Minta Pemprov Jakarta Sediakan Pasokan Daging Sapi dan Ayam

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Rasyidi mengingatkan Pemprov Jakarta untuk mengantisipasi tingginya permintaan daging sapi dan ayam menjelang lebaran atau Hari Raya Idulfitri
Viral! Seekor Tapir Muncul di tengah Pemukiman Warga Kota Pekanbaru, Ini Tindakan BBKSDA Riau 

Viral! Seekor Tapir Muncul di tengah Pemukiman Warga Kota Pekanbaru, Ini Tindakan BBKSDA Riau 

Baru-baru ini muncul seekor tapir (tapirus indicus) di pemukiman rumah warga tepatnya di Perumahan Family Residence, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota
Jadi Sorotan lagi, Habib Bahar bin Smith Sengaja Mau Jual Berlian Miliknya, Uangnya Mau Diberikan pada Janda-janda dan…

Jadi Sorotan lagi, Habib Bahar bin Smith Sengaja Mau Jual Berlian Miliknya, Uangnya Mau Diberikan pada Janda-janda dan…

Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan usai terlihat memiliki banyak berlian untuk dijual. Ia menyebut hasil penjualannya akan dibagikan. Seperti apa?
Pakai Jasa Tukar Uang Receh Buat THR Lebaran Termasuk Riba? Hati-hati, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...

Pakai Jasa Tukar Uang Receh Buat THR Lebaran Termasuk Riba? Hati-hati, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...

Apa hukumnya menggunakan jasa tukar uang receh untuk THR lebaran? Benarkah jasa tukar uang itu hukumnya riba? Buya Yahya tegaskan hukum jasa tukar uang receh.
Trending
Pemain Naturalisasi Asal Belanda di Timnas Indonesia Semakin Banyak, KNVB Pernah Bilang Kalau Itu...

Pemain Naturalisasi Asal Belanda di Timnas Indonesia Semakin Banyak, KNVB Pernah Bilang Kalau Itu...

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) pernah meminta kepada PSSI agar tidak terlalu banyak menaturalisasi pemain keturunan Belanda-Indonesia untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Mimpi Buruk Shin Tae-yong Balik Lagi, Sosok yang Pernah Permalukan Timnas Indonesia Kini Jadi Pelatih Baru Vietnam

Mimpi Buruk Shin Tae-yong Balik Lagi, Sosok yang Pernah Permalukan Timnas Indonesia Kini Jadi Pelatih Baru Vietnam

Ternyata sosok yang pernah menjadi mimpi buruk Shin Tae-yong kini ditunjuk untuk menjadi pelatih baru Vietnam menggantikan Philippe Troussier, masih ingat dia?
Bagai Saudara Kandung, Pevoli Amerika ini Pasti Jadi Orang Pertama yang Menangis saat Megawati Hangestri Tinggalkan Korea, Karena...

Bagai Saudara Kandung, Pevoli Amerika ini Pasti Jadi Orang Pertama yang Menangis saat Megawati Hangestri Tinggalkan Korea, Karena...

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Red Sparks, dipastikan akhiri musim lebih cepat setelah kalah 3-0 dari Pink Spiders di semifinal playoff Liga Voli Korea.
Jika Menjadi Klub, Segini Gaji yang Harus Dibayarkan PSSI untuk Pemain Timnas Indonesia, Lebih Mahal dari Klub J1 League

Jika Menjadi Klub, Segini Gaji yang Harus Dibayarkan PSSI untuk Pemain Timnas Indonesia, Lebih Mahal dari Klub J1 League

Jika menjadi sebuah klub, Timnas Indonesia harus dibiayai PSSI hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya untuk menggaji pemain.
Persib Bandung Kehilangan Ciro Alves, Beckham Putra Dilarikan ke RS 

Persib Bandung Kehilangan Ciro Alves, Beckham Putra Dilarikan ke RS 

Setelah sebelumnya Marc Klok, Ryan Kurnia dan David da Silva bermasalah dengan kondisinya, dua pemain tersebut menyusul naik meja perawatan. Ciro Alves ditandu keluar lapangan di menit 49 karena cedera hamstring.
Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkapkan ada beberapa pemain keturunan yang akan dinaturalisasi dalam waktu dekat.
Suporter Thailand Mulai Ketar-ketir dengan Kekuatan Timnas Indonesia, Status Raja Asia Tenggara akan Berpindah?

Suporter Thailand Mulai Ketar-ketir dengan Kekuatan Timnas Indonesia, Status Raja Asia Tenggara akan Berpindah?

Suporter Thailand tampak mulai ketar-ketir terhadap perkembangan Timnas Indonesia di bawah asuhan Shin Tae-yong setelah berhasil menorehkan sejumlah prestasi gemilang.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya