Untuk mempertanggung jawaban pelaku, MT dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan. Kedua atas UU RI Nomor 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Puang Hendra Soetomo/Fhm)
Load more