LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengadilan Negeri Idi Aceh vonis mati empat terdakwa narkoba
Sumber :
  • ANTARA/Hayaturrahmah

PN Idi Aceh Vonis Mati Empat Terdakwa Kasus Narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, di Kabupaten Aceh Timur memvonis hukuman mati empat terdakwa narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu.

Rabu, 6 Oktober 2021 - 19:06 WIB

Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, di Kabupaten Aceh Timur memvonis hukuman mati empat terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi M Zaky dan Khalid, masing-masing sebagai hakim anggota. Sidang tersebut dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal. Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Adapun para terdakwa yang divonis mati, yakni Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30). Ketiganya penduduk Idi Rayeuk, Aceh Timur. Sedangkan Julkifli alias Midun bin Muhammad (27) warga Nurussalam, Aceh Timur.

Sedangkan seorang terdakwa lainnya Khairul Bahri (48) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur meninggal dunia pada Senin (13/9), karena sesak napas dan sakit jantung.

Putusan atau vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak untuk menyatakan keputusannya.

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap personel Polres Aceh Timur pada 23 Maret 2021. Mereka ditangkap karena menyelundupkan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di perairan Aceh Timur. (prs/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hari Ini 2 Emiten Bank BTPN Bagi-bagi Dividen Jumbo Total Mencapai Rp1,01 Triliun, Segini Nilai per Sahamnya

Hari Ini 2 Emiten Bank BTPN Bagi-bagi Dividen Jumbo Total Mencapai Rp1,01 Triliun, Segini Nilai per Sahamnya

Dua emiten yang saling terafiliasi yakni PT BTPN Syariah Tbk (BTPS) dan PT Bank BTPN Tbk (BTPN) yang sama-sama dijadwalkan akan membagikan dividen hari ini.
Respek, Netizen Malaysia Apresiasi Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia U-23 Atas Australia U-23

Respek, Netizen Malaysia Apresiasi Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia U-23 Atas Australia U-23

Netizen Malaysia mengapresiasi kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Australia U-23 dengan skor 1-0 pada laga kedua Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Kamis (18/4/2024).
Media Australia Beri Komentar Pedas Usai Dikalahkan Timnas Indonesia, Megawati Hangestri Kembali Bertemu Red Sparks di Jakarta

Media Australia Beri Komentar Pedas Usai Dikalahkan Timnas Indonesia, Megawati Hangestri Kembali Bertemu Red Sparks di Jakarta

Komentar pedas media Australia usai negaranya kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U23 serta Megawati Hangestri kembali bertemu Red Sparks dan Ko Hee-jin.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Hakim MK Memasuki Fase Krusial

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Hakim MK Memasuki Fase Krusial

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai hakim MK memasuki fase krusial dalam mengambil putusan sengketa Pilpres 2024.
DAS Regoyo Meluap Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru, Warga Lumayan Evakuasi Mandiri

DAS Regoyo Meluap Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru, Warga Lumayan Evakuasi Mandiri

Sejumlah warga Lumajang lakukan evakuasi mandiri ke tempat lebih aman pasca banjir lahar dingin Gunung Semeru yang sebabkan meluapnya debit air DAS Regoyo.
Bukan Sombong tapi Fakta, Habib Bahar Pernah Dilamar Artis: Dia Datangi Istri Saya Minta Izin

Bukan Sombong tapi Fakta, Habib Bahar Pernah Dilamar Artis: Dia Datangi Istri Saya Minta Izin

Habib Bahar bin Smith mengungkapkan ia banyak dikelilingi wanita-wanita cantik. Bahkan, dia mengaku acapkali dilamar atau diminta menjadi suami para wanita tersebut.
Trending
Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Pelatih Libya Mengaku Kaget dan Siap Pasang Badan Untuk TImnas Indonesia, Begini Reaksi Negara-negara ASEAN Usai Skuad Garuda Dicurangi Qatar

Negara-negara ASEAN bereaksi usai Timnas Indonesia kalah kontra Qatar di laga pertama Grup A Piala Asia U-23 2024. Pasalnya keputusan wasit Nasrullah Kabirov
Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Jeam Kelly Sroyer Kena Keplak Shin Tae-yong, Ini Alasan Pemain Sepak Bola Tidak Bisa Asal Masuk Lapangan Setelah Penanganan Cedera

Shin Tae-yong kesal dengan kartu kuning tak perlu dari Jeam Kelly Sroyer di akhir babak pertama laga Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23, Kamis (18/4/2024).
Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Shin Tae-yong membawa Timnas Indonesia U-23 mencatatkan poin penuh dan cleansheet pertama di Piala Asia U-23 usai mengalahkan Australia U-23 dengan skor 1-0. 
Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Yordania kalah dengan skor 2-1 dari Qatar di babak lanjutan penyisihan Grup A Piala Asia U-23 di Stadion Jassim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024). 
Shin Tae-yong Ternyata Sudah Kejar Posisi Runner Up Grup A, Penasaran Timnas Indonesia U-23 Lawan Tim Ini

Shin Tae-yong Ternyata Sudah Kejar Posisi Runner Up Grup A, Penasaran Timnas Indonesia U-23 Lawan Tim Ini

Perempatfinal Piala Asia U-23 selangkah lagi menjadi milik Timnas Indonesia U-23 setelah menaklukan Australia U-23 di pekan kedua babak penyisihan Grup A.
Klasemen Grup A Piala Asia U-23: Tuan Rumah Qatar Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final, Timnas Indonesia U-23 Siap Susul

Klasemen Grup A Piala Asia U-23: Tuan Rumah Qatar Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempat Final, Timnas Indonesia U-23 Siap Susul

Qatar U-23 lolos ke perempatfinal Piala Asia U-23 usai menaklukan Yordania U-23 dengan skor 2-1 di Stadion Jasim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024) malam WIB. 
Karena Lemparan Jarak Jauh, Pratama Arhan Dapat Label Katapel Manusia dari Media Korea

Karena Lemparan Jarak Jauh, Pratama Arhan Dapat Label Katapel Manusia dari Media Korea

Pratama Arhan mendapatkan perhatian dari media Korea Selatan setelah menjadi pemain sepak bola asal Indonesia pertama yang direkrut tim kasta tertinggi sepak bola Korea K-League 1, Suwon FC. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya